Rasulullah Saw bersabda:
أربع
من سعادة المرء : أن تكون زوجته صالحة، وأولاده أبرار، وخلطاءه صالحين، وأن يكون
رزقه في بلده (رواه الديلمي عن علي)
Artinya:
“Empat hal yang membuaat orang bahagia: istri shalihah,
anak-anak yang berbakti, bergaul dengan orang-orang shalih dan rizkinya ada di
negara sendiri.” (HR. Ad-Dailami dari ‘Ali ra)
Orang yang ingin memiliki kebahagiaan, baginya harus
memiliki dari satu keempat kategori yang diterangkan Rasulullah di atas, yaitu
istri shalihah (bagi laki-laki. Dan suami shalih bagi perempuan), anak-anak
menurut kepada orang tua, memiliki sopan santun kepada orang tua dan
masyarakat, berteman dengan orang yang shaleh, dan – ini yang akan kita bahas
pada bagian ini – rizki seseorang ada di negeri dimana dia tinggal. Karena
ketiga poin sebelumnya lebih masuk akal untuk dipahami. Adapun yang terakhir
tidak masuk akal.
Bagaimana tidak masuk akal, wong gaji di luar
negeri itu sangat besar. Peristiwa Musiri, seorang TKI asal Bojonegoro yang
melarikan diri dari majikannya di inggris pada 2010 silam, sudah menjadi bukti
bagaimana gaji besar yang diberikan oleh negara luar. Memang pada awalnya dia
mengalami masalah dengan majikan awal, dia digaji dengan biaya yang sedikit,
akan tetapi dia kabur dan mencari majikan baru. Setelah itu, dia mendapatkan majikan
baru. Bekerja
untuk keluarga pengusaha asal Lebanon yang berdomisili di Inggris, Musiri
menerima gaji £1.800 (sekitar Rp35 juta) per bulan, lebih tinggi dibandingkan
upah standar nasional Inggris £1.152 (sekitar Rp23 juta) per bulan jika
menggunakan patokan upah nasional minimum £7.20 per jam dan bekerja selama 40
jam per minggu. (BBC Indonesia,
13/06). Dari gaji tersebut Musiri bisa mengangkat ekonomi keluarganya; beli
tanah, membelikan sepeda motor kepada dua keponakan dan dua anaknya,
menguliahkan anaknya, beli rumah dan mobil. Apakah buruh di Indonesia bisa
membeli itu semua? Atau membeli salah satunya saja? Saya yakin tidak.
Sehingga wajar kalau sebagian warganya berbondong-bondong
ke luar negeri, entah dengan cara legal atau ilegal. Lebih parahnya, masalah administrasi
pendaftaran calon TKI pun diperibet. Makanya banyak TKI yang memilih jalur
ilegal. Mereka beralasan bahwa jalur ilegal itu lebih mudah dibandingkan dengan
pemerintah yang harus ini itu. contoh kasus lagi, misalkan Dorce, TKW asal
Flores, ketika diwawancarai oleh TribunNews tentang kerja di Indonesia apa di
luar negeri, dirinya mengatakan “Sebenarnya kerja di Indonesia itu enak, tapi
kareja gaji di sana lebih besaar dari Indonesia, ya, saya pergi ke sana,”
(17/09/2017). Dorce juga mengatakan bahwa TKI lewat jalur resmi akan memakan
biaya yang cukup mahal dibandingkan jalur ilegal, belum lagi waktu menunggu
pengumuman yang lama.
Hadist di atas mengingatkan pemerintah untuk menyediakan
lapangan kerja dan memberikan fasilitas yang baik kepada warganya. Bagaimana
bisa rizki itu ada di negeri sendiri kalau pemerintahnya saja tidak
memperhatikan warganya dan lapangan kerja? Meski pemerintah yang diwakili oleh
Kementrian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum
Provinsi (UMP) 2018 sebesar 8,71%. Hal itu bisa dilihat di dalam surat edaran
tertanggal 13 Oktober 2017, dengan nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017, tentang Penyampaian Data Inflansi Nasional dan
Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2017. Sesuai dengan pasal 44 ayat 1 dan
2 PP nomor 78 tahun 2015, peningkatan nilai UMP tersebut berdasarkan formula
penambahan dari pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) dan data inflasi nasional.
Penetapan
upah minimum 2018 merupakan hasil dari penambahan upah minimum 2017 dikali
tingkat inflasi plus pertumbuhan ekonomi nasional, sesuai dengan Pasal 44
Ayat 1 dan Ayat 2 PP Nomor 78 Tahun 2015. UMP dan UMK yang telah ditetapkan
oleh Gubernur sebagaimana yang telah disebutkan tadi berlaku terhitung 1
Januari 2018.
Meski naik 8,71% dari tahun-tahun sebelumnya, akan tetapi
tetap saja terasa miris. Angka tersebut sangat jauh dari kebutuhan hidup yang
setiap tahun semakin “tumbuh ke atas” bahkan sampai menjelang akhir 2017 pun
masih menjadi masalah bagi para buruh. Maka tidak heran mereka “turun gunung”
untuk menuntut haknya. Kaum buruh juga menuntut kembali diberlakukannya UU No
13 tahun 2003 tentang ketenegakerjaan. Akan tetapi, sepertinya pemerintah
belum bahkan tidak menanggapinya. [1]
Selain memberikan gaji yang layak, pemerintah harus menyiapkan
SDM-nya supaya mampu bersaing di kancah internasional, tentu dengan pendidikan.
Menurut Radhitya, dengan mengutip pendapat Todaro, bahwa pendidikan adalah
tujuan pembangungan yang mendasar. Pendidikan memain peranan kunci dalam
membentuk kemampuan sebuah negara dalam menyerap teknologi modern dan untuk
mengembangkan kapasitas agar tercipta pertumbuhan serta pembangunan yang
berkelanjutan. [2]
Andai kata, misalkan, pemerintah sudah memberikan
fasilitas yang baik dan pendidikan yang merata kepada warganya, namun,
penduduknya, sebagai SDM tersebut, belum siap untuk dididik menjadi SDM yang
mapan dan berkualitas. Tentu rizki di negara ini, yang akan menjadi sumber
kebahagiaan dan kemakmuran, tidak akan tercapai kecuali hanya menjadi
angan-angan belaka, meski negara ini sangat kaya raya dan ajaib sekalipun - seperti
yang orang bilang: hanya dengan kail dan jala, masyarakatnya bisa hidup. Para nelayan
tidak perlu susah payah mencari-cari sumber pangan. Tongkat kayu dan batu saja
bisa tumbuh menjadi tanaman.[3]
Jadi semua pihak, mulai dari pemerintah sampai
masyarakatnya harus sama-sama siap dan saling bekerja sama, mengerti satu sama
lain. Salah satu keduanya ada yang tidak siap maka rizki yang melimpah tidak
akan mangkir di negara tercinta ini. Ibarat meja, apabila salah satu kakinya
pendek sebelah, tentu tidak akan bisa berdiri dengan kokoh dan akan mudah
terombang-ambing oleh sosio-politik internasional.
[1]
“Berita - Kenaikan Upah
Buruh 2018 Hanya 8,71 Persen - Harian Analisa,” diakses 7 April 2018,
http://harian.analisadaily.com/opini/news/kenaikan-upah-buruh-2018-hanya-871-persen/443852/2017/11/02.
[2]
Radhitya Widyasworo, “Analisis Pengaruh Pendidikan,
Kesehatan , Dan Angkatan KErja Wanita Terhadap Kemiskinan Di Kabupaten Gresik
(Studi Kasus Tahun 2008-2012),” Jurnal
Ilmiah, 2014, 1–17.
[3]
“Lirik Lagu Kolam Susu - Koes Plus - KapanLagi.com,”
diakses 7 April 2018, https://lirik.kapanlagi.com/artis/koes-plus/kolam-susu/.
0 komentar:
Posting Komentar