About


Get this widget:

Jumat, 06 April 2018

MENCARI RIZKI DI NEGERI SENDIRI

Rasulullah Saw bersabda:
أربع من سعادة المرء : أن تكون زوجته صالحة، وأولاده أبرار، وخلطاءه صالحين، وأن يكون رزقه في بلده (رواه الديلمي عن علي)
Artinya:
“Empat hal yang membuaat orang bahagia: istri shalihah, anak-anak yang berbakti, bergaul dengan orang-orang shalih dan rizkinya ada di negara sendiri.” (HR. Ad-Dailami dari ‘Ali ra)
Orang yang ingin memiliki kebahagiaan, baginya harus memiliki dari satu keempat kategori yang diterangkan Rasulullah di atas, yaitu istri shalihah (bagi laki-laki. Dan suami shalih bagi perempuan), anak-anak menurut kepada orang tua, memiliki sopan santun kepada orang tua dan masyarakat, berteman dengan orang yang shaleh, dan – ini yang akan kita bahas pada bagian ini – rizki seseorang ada di negeri dimana dia tinggal. Karena ketiga poin sebelumnya lebih masuk akal untuk dipahami. Adapun yang terakhir tidak masuk akal.
Bagaimana tidak masuk akal, wong gaji di luar negeri itu sangat besar. Peristiwa Musiri, seorang TKI asal Bojonegoro yang melarikan diri dari majikannya di inggris pada 2010 silam, sudah menjadi bukti bagaimana gaji besar yang diberikan oleh negara luar. Memang pada awalnya dia mengalami masalah dengan majikan awal, dia digaji dengan biaya yang sedikit, akan tetapi dia kabur dan mencari majikan baru. Setelah itu, dia mendapatkan majikan baru. Bekerja untuk keluarga pengusaha asal Lebanon yang berdomisili di Inggris, Musiri menerima gaji £1.800 (sekitar Rp35 juta) per bulan, lebih tinggi dibandingkan upah standar nasional Inggris £1.152 (sekitar Rp23 juta) per bulan jika menggunakan patokan upah nasional minimum £7.20 per jam dan bekerja selama 40 jam per minggu. (BBC Indonesia, 13/06). Dari gaji tersebut Musiri bisa mengangkat ekonomi keluarganya; beli tanah, membelikan sepeda motor kepada dua keponakan dan dua anaknya, menguliahkan anaknya, beli rumah dan mobil. Apakah buruh di Indonesia bisa membeli itu semua? Atau membeli salah satunya saja? Saya yakin tidak.
Sehingga wajar kalau sebagian warganya berbondong-bondong ke luar negeri, entah dengan cara legal atau ilegal. Lebih parahnya, masalah administrasi pendaftaran calon TKI pun diperibet. Makanya banyak TKI yang memilih jalur ilegal. Mereka beralasan bahwa jalur ilegal itu lebih mudah dibandingkan dengan pemerintah yang harus ini itu. contoh kasus lagi, misalkan Dorce, TKW asal Flores, ketika diwawancarai oleh TribunNews tentang kerja di Indonesia apa di luar negeri, dirinya mengatakan “Sebenarnya kerja di Indonesia itu enak, tapi kareja gaji di sana lebih besaar dari Indonesia, ya, saya pergi ke sana,” (17/09/2017). Dorce juga mengatakan bahwa TKI lewat jalur resmi akan memakan biaya yang cukup mahal dibandingkan jalur ilegal, belum lagi waktu menunggu pengumuman yang lama.
Hadist di atas mengingatkan pemerintah untuk menyediakan lapangan kerja dan memberikan fasilitas yang baik kepada warganya. Bagaimana bisa rizki itu ada di negeri sendiri kalau pemerintahnya saja tidak memperhatikan warganya dan lapangan kerja? Meski pemerintah yang diwakili oleh Kementrian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 sebesar 8,71%. Hal itu bisa dilihat di dalam surat edaran tertanggal 13 Oktober 2017, dengan nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017, tentang Penyampaian Data Inflansi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2017. Sesuai dengan pasal 44 ayat 1 dan 2 PP nomor 78 tahun 2015, peningkatan nilai UMP tersebut berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) dan data inflasi nasional.
Penetapan upah minimum 2018 me­rupakan hasil dari penambahan upah mi­ni­mum 2017 dikali tingkat inflasi plus per­tumbuhan ekonomi nasional, sesuai de­ngan Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 PP No­mor 78 Tahun 2015. UMP dan UMK yang telah ditetapkan oleh Gubernur se­ba­gaimana yang telah disebut­kan tadi ber­laku terhitung 1 Januari 2018.
Meski naik 8,71% dari tahun-tahun sebelumnya, akan tetapi tetap saja terasa miris. Angka tersebut sangat jauh dari kebutuhan hidup yang setiap tahun semakin “tumbuh ke atas” bahkan sampai menjelang akhir 2017 pun masih menjadi masalah bagi para buruh. Maka tidak heran mereka “turun gunung” untuk menuntut haknya. Kaum buruh juga menuntut kembali diberlaku­kan­nya UU No 13 tahun 2003 tentang ketene­gakerjaan. Akan tetapi, sepertinya pemerintah belum bahkan tidak menanggapinya.  [1]
Selain memberikan gaji yang layak, pemerintah harus menyiapkan SDM-nya supaya mampu bersaing di kancah internasional, tentu dengan pendidikan. Menurut Radhitya, dengan mengutip pendapat Todaro, bahwa pendidikan adalah tujuan pembangungan yang mendasar. Pendidikan memain peranan kunci dalam membentuk kemampuan sebuah negara dalam menyerap teknologi modern dan untuk mengembangkan kapasitas agar tercipta pertumbuhan serta pembangunan yang berkelanjutan. [2]
Andai kata, misalkan, pemerintah sudah memberikan fasilitas yang baik dan pendidikan yang merata kepada warganya, namun, penduduknya, sebagai SDM tersebut, belum siap untuk dididik menjadi SDM yang mapan dan berkualitas. Tentu rizki di negara ini, yang akan menjadi sumber kebahagiaan dan kemakmuran, tidak akan tercapai kecuali hanya menjadi angan-angan belaka, meski negara ini sangat kaya raya dan ajaib sekalipun - seperti yang orang bilang: hanya dengan kail dan jala, masyarakatnya bisa hidup. Para nelayan tidak perlu susah payah mencari-cari sumber pangan. Tongkat kayu dan batu saja bisa tumbuh menjadi tanaman.[3]
Jadi semua pihak, mulai dari pemerintah sampai masyarakatnya harus sama-sama siap dan saling bekerja sama, mengerti satu sama lain. Salah satu keduanya ada yang tidak siap maka rizki yang melimpah tidak akan mangkir di negara tercinta ini. Ibarat meja, apabila salah satu kakinya pendek sebelah, tentu tidak akan bisa berdiri dengan kokoh dan akan mudah terombang-ambing oleh sosio-politik internasional.



[1] “Berita - Kenaikan Upah Buruh 2018 Hanya 8,71 Persen - Harian Analisa,” diakses 7 April 2018, http://harian.analisadaily.com/opini/news/kenaikan-upah-buruh-2018-hanya-871-persen/443852/2017/11/02.
[2] Radhitya Widyasworo, “Analisis Pengaruh Pendidikan, Kesehatan , Dan Angkatan KErja Wanita Terhadap Kemiskinan Di Kabupaten Gresik (Studi Kasus Tahun 2008-2012),” Jurnal Ilmiah, 2014, 1–17.
[3] “Lirik Lagu Kolam Susu - Koes Plus - KapanLagi.com,” diakses 7 April 2018, https://lirik.kapanlagi.com/artis/koes-plus/kolam-susu/.

0 komentar:

Posting Komentar