About


Get this widget:

Senin, 27 April 2015

WUDHU DAN DARAH

ehem-ehem..
gimana kabarnya semua? sehat toh, bahagia toh, mantep toh dan toh-toh yang lainnya. amin. kesempatan kali ini aku pengen berbagi masalah fiqih islam kontemporer. bosen juga kalau cuma share tentang curcol-curcolku seng OC alias Ora ceto.

langsung aja biar gak menunggu,,J

di dalam buku Yas'alubaka jilid 2 karangan Dr. Asyarbashi, disana dijelaskan mengenai bagaimana hukumnya orang yang dalam keadaan berwudhu menggosok gigi lalu keluar darah dari giginya gara_mungkin_terlalu keras menggosokkan sikatnya? (sikat WC mungkin ya. hahahahaha. juki)

dalam tulisannya tersebut Beliau menerangkan bahwa pertama-tama, perlu diingatkan bahwa penggunaan sikat gigi untuk membersihkan mulut dan gigi biasanya dilakukan sebelum berwudhu. Itu adalah kebiasaan yang sudah dikenal di dalam lingkungan islam.

Di dalam mazhab Hanafi disebutkan bahwa darah yang keluar dari tubuh akan membatalkan wudhu’ jika sampai mengalir ke permukaan tubuh. Sedangkan menurut mazhab syafi’i dan Maliki, darah yang keluar dari tubuh tidak membatalkan wudhu’. Mereka beragumentasi dengan hadis yang diriwayatkan oleh Annas ra, bahwa Rasulullah saw pernah berbekam kemudian salat tanpa berwudhu lagi, dan tidak membasuh bagian tubuh yang telah dibekam.

Begitu juga yang diriwayatkan oleh abdullah bin abbas ra, bahwa dia terserang penyakit mimisan, kemudian dia mencuci darah dan tidak mengulangi wudhunya, lalu mengerjakan shalat. Juga diriwayatkan bahwa salah seorang sahabat terkena anak panah ketika sedang mengerjakan shalat. Darahpun keluar dari lukanya itu, namun dia tetap meneruskan salatnya. Rasulullah saw mengetahui peristiwa itu, tetapi beliau diam dan tidak menyalahkan dan tidak mengatakan bahwa salat atau wudhunya batal.

Kita dapat memahami bahwa menurut madhab Hanafi, bercampunya odol dengan darah pada saat kita menyikat gigi tidak membatalkan wudhu. Karena, madhab Hanafi berpendapat bahwa darah yang membatalkan wudhu adalah darah yang samapai mengalir kepermukaan tubuh. Oleh karena itu, darah yang keluar ketika sikat gigi dengan keadaan berwudhu tersebut tidak sampai mengalir kepermukaan tubuh, melainkan hanya bercampur dengan odol, disebabkan gosokan sikat terlalu keras dan berulang-ulang terhadap gigi.

Demikian juga menurut mazhab Syafi’i dan Maliki, bahwa hal itu tidak membatalkan wudhu. Karena kedua mazhab tersebut bahwa wudhu tidak akan batal dengan keluarnya darah dari tubuh.[1]

Di dalam kitab Fathul Qorib al-Mujiib, diterangkan bahwa perkara-perkara yang membatalkan wudhu itu ada lima:
a.      Adanya ssesuatu yang keluar dari qubul dan dubur
b.     Tidur dengan posisi tidak menetap pantatnya dalam bumi.
c.      Hilangnya akal yang disebabkan oleh mabuk, gila, ayan, sakit, dan lain sebaganya.
d.     Menyentuh lawan jenis dengan syahwat.
e.      Menyentuh farji anak adam dengan telapak tangan yang dalam dari orang yang berwudhu dan lainnya.[2]

Dari penjelasan di atas sekilas, kita dapat melihat pada poin-poin tersebut tidak diterangkan secara jelas ataupun secara implisit bahwa keluarnya dari tubuh itu tidak membatalkan wudhu. Wallahu a’lamu bishowab.

Itu dulu ya topik yang aku share kali ini. Semoga beranfaat dan barokah bagiku dan bagi temen-temen semua. Amin J kalau ada kritikan dan saran yang membangun monggo di koment aja, ya.

Terima kasih.


DAFTAR PUSTAKA
  • Drs, K.H. Imran abu Amar, 1983, fathul qarib almujiib terjemahan, Menara Kudus.
  • Dr. Ahmad asy-Syarbashi, 2008, Yas'alunaka. Penerbit Lentera.





[1] Dr. Ahmad Asy-Syarbashi, Yas’alunaka 2, (Jakarta: Penerbit  Lentera. 2008). Halm, 3
[2] Imran Abu Amar, Fathul qarib Terjemah, Halm, 26

0 komentar:

Posting Komentar