ehem-ehem..
gimana kabarnya semua? sehat toh, bahagia
toh, mantep toh dan toh-toh yang lainnya. amin. kesempatan kali ini aku pengen
berbagi masalah fiqih islam kontemporer. bosen juga kalau cuma share tentang
curcol-curcolku seng OC alias Ora ceto.
langsung aja biar gak menunggu,,J
di dalam buku Yas'alubaka jilid 2 karangan Dr. Asyarbashi, disana
dijelaskan mengenai bagaimana hukumnya orang yang dalam keadaan berwudhu
menggosok gigi lalu keluar darah dari giginya gara_mungkin_terlalu keras
menggosokkan sikatnya? (sikat WC mungkin ya. hahahahaha. juki)
dalam tulisannya tersebut Beliau
menerangkan bahwa pertama-tama, perlu diingatkan bahwa penggunaan sikat
gigi untuk membersihkan mulut dan gigi biasanya dilakukan sebelum berwudhu. Itu
adalah kebiasaan yang sudah dikenal di dalam lingkungan islam.
Di dalam mazhab Hanafi disebutkan bahwa
darah yang keluar dari tubuh akan membatalkan wudhu’ jika sampai mengalir ke permukaan
tubuh. Sedangkan menurut mazhab syafi’i dan Maliki, darah yang keluar dari
tubuh tidak membatalkan wudhu’. Mereka beragumentasi dengan hadis yang
diriwayatkan oleh Annas ra, bahwa Rasulullah saw pernah berbekam kemudian salat
tanpa berwudhu lagi, dan tidak membasuh bagian tubuh yang telah dibekam.
Begitu juga yang diriwayatkan oleh abdullah
bin abbas ra, bahwa dia terserang penyakit mimisan, kemudian dia mencuci darah
dan tidak mengulangi wudhunya, lalu mengerjakan shalat. Juga diriwayatkan bahwa
salah seorang sahabat terkena anak panah ketika sedang mengerjakan shalat.
Darahpun keluar dari lukanya itu, namun dia tetap meneruskan salatnya.
Rasulullah saw mengetahui peristiwa itu, tetapi beliau diam dan tidak
menyalahkan dan tidak mengatakan bahwa salat atau wudhunya batal.
Kita dapat memahami bahwa menurut madhab
Hanafi, bercampunya odol dengan darah pada saat kita menyikat gigi tidak
membatalkan wudhu. Karena, madhab Hanafi berpendapat bahwa darah yang
membatalkan wudhu adalah darah yang samapai mengalir kepermukaan tubuh. Oleh
karena itu, darah yang keluar ketika sikat gigi dengan keadaan berwudhu
tersebut tidak sampai mengalir kepermukaan tubuh, melainkan hanya bercampur
dengan odol, disebabkan gosokan sikat terlalu keras dan berulang-ulang terhadap
gigi.
Demikian juga menurut mazhab Syafi’i dan
Maliki, bahwa hal itu tidak membatalkan wudhu. Karena kedua mazhab tersebut
bahwa wudhu tidak akan batal dengan keluarnya darah dari tubuh.[1]
Di dalam kitab Fathul Qorib al-Mujiib,
diterangkan bahwa perkara-perkara yang membatalkan wudhu itu ada lima:
a. Adanya ssesuatu yang
keluar dari qubul dan dubur
b. Tidur dengan posisi
tidak menetap pantatnya dalam bumi.
c. Hilangnya akal yang
disebabkan oleh mabuk, gila, ayan, sakit, dan lain sebaganya.
d. Menyentuh lawan jenis
dengan syahwat.
e. Menyentuh farji anak
adam dengan telapak tangan yang dalam dari orang yang berwudhu dan lainnya.[2]
Dari penjelasan di atas sekilas, kita
dapat melihat pada poin-poin tersebut tidak diterangkan secara jelas ataupun
secara implisit bahwa keluarnya dari tubuh itu tidak membatalkan wudhu. Wallahu
a’lamu bishowab.
Itu dulu ya topik yang aku share kali ini.
Semoga beranfaat dan barokah bagiku dan bagi temen-temen semua. Amin J kalau ada
kritikan dan saran yang membangun monggo di koment aja, ya.
Terima kasih.
DAFTAR PUSTAKA
- Drs, K.H. Imran abu Amar, 1983, fathul qarib almujiib terjemahan, Menara Kudus.
- Dr. Ahmad asy-Syarbashi, 2008, Yas'alunaka. Penerbit Lentera.
0 komentar:
Posting Komentar