About


Get this widget:

Minggu, 28 Agustus 2016

‘Illat Waktu Diharamkan Shalat

         Allah menganugrahi kita waktu yang panjang. Dalam sehari kita diberikan Allah waktu 24 jam. Waktu tersebut adalah amanat untuk kita maksimalkan dengan sebaik-baiknya. Waktu yang dianugrahkan ini harus diorientasikan untuk mencari ridla Allah. Setiap detik, setiap hela nafas kita, kita hendaklah – harus – menggunakan waktu untuk_misalnya_shalat lima waktu tepat, berzhikir, berdoa kepada Allah, membaca al-quran dan amalan-amalan baik lainnya.
Namun ternyata, di dalam waktu 24 jam yang Allah amanatkan kepada kita terdapat waktu-waktu yang dilarang untuk melaksanakan shalat. Seperti yang telah diterangkan dalam kitab-kitab fiqih seperti Fathul Qarib lis Syaikh al-Imam al-‘Alamah Syamsuddin Abu Abdillah Muhammad bin Qasim as-Syafi’i, at-Tazhhib fi Adillati Matan al-Ghayatu wat-Taqrib, dan kitab-kitab fikih lainnya.
Ramai di kalangan kita beranggapan_cenderung keliru dan salah paham_tentang waktu-waktu yang diharamkan atau tidak diperbolehkan melaksanakan shalat sunnah. Sering juga permasalahan ini menjadi a big deal yang ruwet untuk diselesaikan. Sejak kapankah waktu tersebut berlaku? Dan dimanakah batasan antara waktu diharamkan shalat dengan waktu diperbolehkan melakukan shalat? Dengan kata lain, sejak pukul berapakah sampai berapakah waktu diharamkan tersebut?
Salah satu ‘Illat yang dijadikan penentu hukumnya adalah tasyabbuh lil majusy (menyerupai orang-orang majusi_karena orang majusi adalah penyembah api dan ibadah mereka ketika matahari terbit dan hendak tenggelam).‘illat tersebut yang akan kita bahas pada kesempatan kali ini. Karena ’illat tersebut – bagi saya pribadi awalnya – adalah sesuatu yang incredible.
Misalkan saja shlat Shubuh. Waktu shalat Shubuh adalah sejak keluarnya fajar kedua (fajar shadiq) hingga matahari mulai terbit. Kita melakukan shalat subuh pada awal waktu, sehingga batas habis waktu subuh tersebut masih lama. Dengan melihat ‘illat tadi, berarti boleh melakukan shalat sunnah_karena waktu diharamkan shalat belum berlaku.
Penulis akan mengkaji permasalahan ini dengan melihat langsung redaksi hadist dari Rasulullah mengenai waktu tersebut. Karena dalam mengkaji permasalahan keagamaan, dalam hal ini yang bersifat fikhiyah, harus melihat pada dalil-dalil nash pokoknya. Dalil-dalil yang kita dapat tadi kita komparasikan, kita cari dan kita relasikan hukum dalil nash dengan pendapat  para ‘Ulama.
Terkait dengan pembahasan kita ini, sudah disebutkan dalam hadist:
عن أبي هريرة رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى عن صلاة بعد العصر حتى تغرب الشمس، وبعد الصبح حتى تطلع الشمس
“Dari Abu Hurairah r.a: “sesungguhnya Rasulullah melarang dari meengerjakan shalat selepas Asar sehingga terbenam matari dan shalat selepas subuh hingaa terbit matahari” (Hadist riwayat imam Bukhari, Imam muslim, Imam Abu Dawud, Imam Tirmizi, Imam Nasa’i ddan Imam Ahmad)
Dalam hadist lain diterangkan:
عن أبي سعيد الحدري رضي الله عنه قال: سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: (لا صلاة بعد الصبح حتى تَرتفِع الشمس، ولا صلاة بعد العصر حتى تغِيب الشمس[1].
“Dari Abi Sa’id al-Hudry berkata: saya mendengar Rasulullah bersabda: “tidak ada shalat setelah (shalat) subuh hingga terbit matahari. Dan tidak ada shalat setelah (shalat) ‘Asar hingga terbenam matahari”.
Dari dua hadist di atas, dapat kita pahami bahwa tidak boleh melakukan shalat setelah shalat subuh hingga terbitnya matahari dan tidak boleh melakukan shalat setelah melaksanakan shalat asar.
Dalam hadist lain Rasulullah menjelaskan alasan dilarangnya shalat pada waktu tersebut:
Dan waktu sholat adalah terbitnya fajar sampai sebelum terbitnya matahari. Maka apabila matahari sudah terbit berhentilah dari shalat karena matahari itu terbit diantara dua tanduk syaitan.” (H.R Muslim)
Dari dalil-dalil tersebut, para Ulama sepakat bahwa setelah shalat subuh hingga terbitnya matahari dan setelah shalat asar hingga terbenamnya matahari diharamkan atau ada sebagian ulama memakruhtahrimkan atau memakruhtanzihkan shalat pada waktu tersebut.
Sedangkan shalat yang tidak boleh diilakukan pada waktu tersebut adalah Shalat sunnah. Namun ada pengecualin tentang shalat sunnah tersebut; shalat jum’at, shalat mayit dan shalat fardu, baik yang diqadla’ maupun yang dilakukan pada akhir waktunya.
                                                                                       By: Fahiya al-‘Azmy


[1] Hadist riwayat Imam Bukhari (561) dan Imam Muslim (827). Sedangkan yang dimaksut dengan huruf لا adalah nahiyah (pelarangan). Artinya tidak boleh seseorang melakukan shalat di dalam waktu tersebut. (at-Tazhhib fi Adillati Matan al-Ghayatu wat-Taqrib. Halm. 68).

0 komentar:

Posting Komentar