About


Get this widget:

Selasa, 17 November 2015

KESALAHPAHAMAN GENDER



Pedidikan seharusnya menjadi media pembebasan, bukan penindasan yang melahirkan sistem perbudakan baru. Pengembangan individu, fitrah dan potensi diri adalah dengan melalui pendidikan. Mungkin kita akan lebih jelas ketika kita mengingat statement tentang pendidikan yang sangat terkenal, “education is humaning a human”. Pendidikan adalah memanusiakan manusia. Di dalam al-quran surat  Yunus ayat 71-72  cukup mewakili dari para kaum hawa yang tertindas intelektualitas. Di dalam surah tersebut diterangkan bahwa laki-laki dan perempuan mempunya hak yang sama dalam hal menjalankan perintah, berbuat baik, sedekah, haji, puasa dan semua yang diperintahkan agama. Wanita dan laki-laki memiliki hak sama termasuk dalam menuntut ilmu. Dan adari ayat itu juga dapat diambil kesimpulan bahwa prinsip gender adalah tentang kesama-rataan wanita dengan laki-laki dalam hal intelektual bukan dalam hal boleh mengambil job diluar rumah hingga tugasnya tidak bisa dijalankan secara penuh!
 
Maksut gender pada saat ini banyak disalah-artikan. Gender dipahami dengan artian yang melenceng dari prosedur islam. Wanita saat ini boleh bekerja, pergi keluar rumah ataupun yang lain tanpa seizin suami, orang tua atau keluarganya. Semua tergantung suami, orang tua atau keluarga adalah bentuk diskriminasi. Banyak sekali prinsip yang berkembang di masyarakat bahwa perempuan itu hanya berdiam dirumah, mengurusi anak dan suami. pemahaman yang mengatakan wanita harus dijaga oleh mahram adalah bentuk diskriminasi itu salah besar. Melarang wanita keluar rumah tanpa mahram, melakukan pekerjaan sampai membuatnya kurang optimal untuk menjalankan tugasnya sebagai wanita yang harus menjaga kehormmatannya atau sebagai istri dan ibu rumah tangga, justru semua itu merupakan bentuk menspesialkan, memuliakan wanita. Bahkan sudah menjadi kebiasaan masyarkat arab  menempatkan wanita di tempat yang mulia sehingga tidak melibatkan mereka dalam kesulitan.

Sebenarnya banyak sekali referensi tentang gender yang membenarkan ajaran islam, jika kita mau membacanya.  Namun maksut gender yang utuh disalahpahami bahkan baca buku-buku gender tersebut cuma separuh-separuh. Oleh karena itu, tidak hayal jika pemahamannya separuh-separuh juga. Di dalam buku jurnal PAI UIN Sunan Kalijaga Vol. VI, No. 1, 2009 disimpulkan bahwa;
Dari segi kebebasan memperoleh pendidikan, perempuan islam ternyata tidak mengalami hambatan yang berarti termasuk dari para pemilik otoritas hukum islam yang pada perkembangannya didominasi oleh kaum laki-laki. Dengan data yang masih terbatas tesis yang dikemukakan sebelumnya tidak dapat dibenarkan. Akan tetapi kesempatan pendidikan perempuan dibandingkan laki-laki seperti dikemukakan oleh Imam Fuadi, kaum wanita memperoleh kesempatan lebih kecil dalam pendidikan dan pengajaran dibanding laki-laki.
Kemungkinan yang melatar belakangi kesenjangan ini adalah masih kentalnya budaya masyarakat muslim yang beranggapan bahwa anak permepuan belum diinginkan berpendidikan tinggi, para orang tua sudah merrasa cukup jika wanita telah mendapat pendidikan dasar, kemudian diberi keterampilan rumah tangga agar siap menjadi ibu rumah tangga atau istri.
......menurut Haiffa faktor penyebab utama adalah: (1) adat istiadat pra islam yang muncul kembali khususnya pada periode Abasiyah. (2) terdapat beragam perilaku sosial dari masyarakat yang ditaklukan islam yang merembes ke dalam budaya islam berasimilasi sehingga menjadi norma sosial yang diidentifikasi sebagai norma islam. Deklinasi ini dipercepat dengan terjadinya tragedi invasi Mongol dan Turki bersamaan dengan penurunan civilitation of islam. Masa ini wanita islam terabaikan dan hanya dihargai sebagai objek seksual, kidung pelipur lara...tetapi tekanan terburuk dari semua itu adalah pengingkaran haknya untuk memperoleh pendidikan.

Dari uraian di atas dapat dipahami bahwa adanya isu gender merupakan bentuk protes diskriminasi intelektual kaum hawa. Bukan masalah kebebasan wanita untuk keluar ruma, mengabil pekerjaan tanpa izin dari suami atau orang tuanya.

Hal yang biasa diapakai untuk membenarkan gender yang diartikan oleh orientalis adalah tokoh-tokoh perempuan, seperti Siti Aisyah dan Khodijah. Mereka berdalih bahwa aisyah memiliki peranan sosial sebagai pemimpin umat islam, sehingga wanita boleh mengambil peranan politik; Khodijah adalah sosok wanita yang kaya raya, sehingga wanita boleh bekerja. Memang betul prempuan mempunyai hak politik dan hak untuk memiliki harta. Islam pun mengakui itu. Namun yang perlu ditanyakan apakah khodijah masih bekerja ketika sudah menikah dengan Nabi? Apakah Aisyah bisa menjadi pemimpin yang bertugas memikirkan negara secara langsung ketika Nabi masih hidup? Tidak. Khodijah bisa mencari uang karna belum dinikah oleh Rasulullah. Aisyah tidak boleh bepergian kecuali ada teman perempuan yang mendampingi atau ditemani langsung oleh Nabi. Sehingga perlu digaris bawahi bahwa semua itu harus seizin suami. Hal ini untuk menjaga kesucian wanita tulang rusuknya laki-laki. Apapun yang sudah ditentukan islam pasti lebih besar mashlahahnya. 

Satu tokoh lagi yang selalu dikoar-koarkan oleh mereka adalah R.A. Kartini. Beliau adalah tokoh emansipasi wanita. Namun mereka kurang memahami apa yang dikritiki oleh Kartini dalam surat-suratnya. Menurut Efatino Febriana dalam bukunya “ Kartini Mati Dibunuh”, Kartini menuliskan suratnya yang terkenal dengan judul Habis gelap terbitlah terang sebenarnya sebagai ungkapan kesalnya atas perlakuan orang jawa terhadap gadis remajanya. Waktu itu gadis jawa yang sudah remaja harus dipingit. Artinya mereka tidak boleh keluar rumah, mereka harus melakukan tugasnya di dapur dan tidak boleh melanjutkan sekolahnya ke jenjang yang lebih tinggi. Sehingga wujud akhir dari hasratnya bukan perkantoran ataupun partai politik namun  berdirinya sekolah khusus wanita. Dan juga harapan beliau yang tersirat dalam tulisannya dengan adanya sekolah tersebut adalah pengetahuan istri bisa mengimbangi pengetahuan suaminya.

Jadi, makna jender sejatinya adalah penyamaan hak dan martabat wanita dalam pendidikan. Sehingga perempuan bisa menjadi madrasah pertama bagi anak-anaknya dan bisa bersikap dewasa. Semua sudah ada tugas masing-masing. Suami tugasnya melindungi,menyayangi, mencintai dan mencari nafkah untuk istri dan keluarganya. Sedangkan istri tugasnya menjaga harta suaminya, menjaga, mendidik dan menyayangi anaknya. Jadi jelas bahwa semua punya tugas masing-masing yang akan dipertanggungjawabkan. Tidak ada pihak yang didiskriminasi, semua memliki peran masing-masing.


                                                                            

0 komentar:

Posting Komentar