Pemerintah
Hanya Perlu Mensosialisasikan
Oleh:
Must Hamid
UU
No 20 tahun 2003 Sisdiknas menyatakan bahwa Pesantren telah masuk
dalam perundang-undangan Indonesia. Ini adalah sebuah pengakuan
Pemerintah yang berarti bahwa pemerintah hendaklah berbuat adil
kepada pesantren dalam segala hal. Tidak menganak tirikannya.
Termasuk dalam hal pendanaan. Namun tetap membiarkan pesantren pada
kekhasan pola pikirnya sebagai penyeimbang pendidikan Nasional,
sistematika pengelolaan dan pembelajarannya. Dengan kata lain,
Pemerintah tidak usah mengintervensi organ dalam pesantren. Kewajiban
Pemerintah kepada Pondok Pesantren sebatas pendanaan operasionalnya.
Tidak lebih.
Amin
Haidari menuturkan setruktur kementrian agama sudah ada direktorat
yang mengurusi pendidikan Diniyah dan Pesantren. Masalah
pencairan bantuan di samping kementrian Agama, kementrian lain juga
mengalokasikan dana untuk Pesantren, seperti dari Kementrian
Pertanian dalam bentuk Lembaga Mandiri Mengakar di Masyarakt (LM3),
dari Kementerian Koperasi dan UKM, Kemendiknas, Kemenakertrans, dan
lainnya.
Namun
masalahnya, mayoritas pesantren tidak tahu mengurusi masalah semacam
itu. Jenjang antara Pemerintah dengan Pesantren lumayan jauh atau
bahkan lebih jauh. Sehingga Pesantren tidak diberitahu atau
sebaliknya, pesantren tidak mau tahu. Apalagi dalam benak Pesantren
jika pemerintah memberi bantuan, maka akan ada intervensi Pemerintah
di dalam Pesantren.
Kementrian
Agama, Kementrian Pendidikan dan Kementrian Pertanian memiliki
program pemberdayaan Pesantren. Akan tetapi kalangan santri belum
terlatih tentang hal-hal semacam itu. Sehingga bantuan yang
seharusnya turun menjadi tidak cair, karena mereka belum siap
menerima bantuan itu.
Menurut
saya, Pemerintah hanya perlu mensosialisasikan perihal bantuan
kepada pesantren. Apa maksud dengan adanya bantuan, bagaimana
prosedur bantuannya dan – yang paling penting
– penegasan bahwa tidak akan ikut campur dalam organizatoring
Pondok.
Sosialisasi
juga merupakan “Lem Biru” untuk mempererat hubungan keduanya.
Sosialisasi juga merupakan bagian dari upaya saling mengerti dan
menghormati. Pemerintah hendaklah sering bersilaturrahmi kepada
pesantren. Karena menurut saya, jarang sekali Pemerintah
bersilaturrahmi di Pesantren untuk mensosialisasikan bagaimana
kebijakannya. Ya, berkunjung tapi hanya sebatas pencitraan, bukan
untuk mensosialisasikan kebijakannya membantu pesantren.
Dan
satu hal yang harus digaris bawahi, masalah bantuan tersebut bukanlah
hadiah belaka, namun juga upaya peningkatan Pesantren. Pesantren
haruslah menjadi tempat yang nyaman untuk belajar agama, memiliki
gedung layak, kelas yang banyak untuk menampung jumlah santri yang
ribuan. Sebab faktanya pesantren berkebalikan dengan pendidikan
formal. Padahal pendidikan formal dan Pesantren memiliki tujuan yang
sama, yakni memaksimalkan potensi dan karakter anak bangsa. Meski
dalam penekanan yang berbeda; kalau pesantren lebih fokus pada ajaran
agama yang penuh dengan rahmat sedangkan Pendidikan formal menekankan
pada penguasan ilmu umum.
Oleh
karena itu, sosialisasi bantuan merupakan hal penting dilakukan oleh
Pemerintah. Agar Pesantren terbiasa dengan bantuan tersebut. SDM
pesantren juga dilatih untuk menerimanya. Pemerintah jangan berusaha
mengintervensi organ dalam Pesantren dengan adanya bantuan tersebut.
Biarkan pesantren mengurus kebijakannya sendiri, tetap pada pola
pemikirannya yang sangat menghargai budaya budaya dan kerukunan
bangsa.
0 komentar:
Posting Komentar