About


Get this widget:

Kamis, 03 November 2016

Pemerintah Hanya Perlu Mensosialisasikan

Pemerintah Hanya Perlu Mensosialisasikan
Oleh: Must Hamid
UU No 20 tahun 2003 Sisdiknas menyatakan bahwa Pesantren telah masuk dalam perundang-undangan Indonesia. Ini adalah sebuah pengakuan Pemerintah yang berarti bahwa pemerintah hendaklah berbuat adil kepada pesantren dalam segala hal. Tidak menganak tirikannya. Termasuk dalam hal pendanaan. Namun tetap membiarkan pesantren pada kekhasan pola pikirnya sebagai penyeimbang pendidikan Nasional, sistematika pengelolaan dan pembelajarannya. Dengan kata lain, Pemerintah tidak usah mengintervensi organ dalam pesantren. Kewajiban Pemerintah kepada Pondok Pesantren sebatas pendanaan operasionalnya. Tidak lebih.
Amin Haidari menuturkan setruktur kementrian agama sudah ada direktorat yang mengurusi pendidikan Diniyah dan Pesantren. Masalah pencairan bantuan di samping kementrian Agama, kementrian lain juga mengalokasikan dana untuk Pesantren, seperti dari Kementrian Pertanian dalam bentuk Lembaga Mandiri Mengakar di Masyarakt (LM3), dari Kementerian Koperasi dan UKM, Kemendiknas, Kemenakertrans, dan lainnya.
Namun masalahnya, mayoritas pesantren tidak tahu mengurusi masalah semacam itu. Jenjang antara Pemerintah dengan Pesantren lumayan jauh atau bahkan lebih jauh. Sehingga Pesantren tidak diberitahu atau sebaliknya, pesantren tidak mau tahu. Apalagi dalam benak Pesantren jika pemerintah memberi bantuan, maka akan ada intervensi Pemerintah di dalam Pesantren.
Kementrian Agama, Kementrian Pendidikan dan Kementrian Pertanian memiliki program pemberdayaan Pesantren. Akan tetapi kalangan santri belum terlatih tentang hal-hal semacam itu. Sehingga bantuan yang seharusnya turun menjadi tidak cair, karena mereka belum siap menerima bantuan itu.
Menurut saya, Pemerintah hanya perlu mensosialisasikan perihal bantuan kepada pesantren. Apa maksud dengan adanya bantuan, bagaimana prosedur bantuannya dan – yang paling penting – penegasan bahwa tidak akan ikut campur dalam organizatoring Pondok.
Sosialisasi juga merupakan “Lem Biru” untuk mempererat hubungan keduanya. Sosialisasi juga merupakan bagian dari upaya saling mengerti dan menghormati. Pemerintah hendaklah sering bersilaturrahmi kepada pesantren. Karena menurut saya, jarang sekali Pemerintah bersilaturrahmi di Pesantren untuk mensosialisasikan bagaimana kebijakannya. Ya, berkunjung tapi hanya sebatas pencitraan, bukan untuk mensosialisasikan kebijakannya membantu pesantren.
Dan satu hal yang harus digaris bawahi, masalah bantuan tersebut bukanlah hadiah belaka, namun juga upaya peningkatan Pesantren. Pesantren haruslah menjadi tempat yang nyaman untuk belajar agama, memiliki gedung layak, kelas yang banyak untuk menampung jumlah santri yang ribuan. Sebab faktanya pesantren berkebalikan dengan pendidikan formal. Padahal pendidikan formal dan Pesantren memiliki tujuan yang sama, yakni memaksimalkan potensi dan karakter anak bangsa. Meski dalam penekanan yang berbeda; kalau pesantren lebih fokus pada ajaran agama yang penuh dengan rahmat sedangkan Pendidikan formal menekankan pada penguasan ilmu umum.

 Oleh karena itu, sosialisasi bantuan merupakan hal penting dilakukan oleh Pemerintah. Agar Pesantren terbiasa dengan bantuan tersebut. SDM pesantren juga dilatih untuk menerimanya. Pemerintah jangan berusaha mengintervensi organ dalam Pesantren dengan adanya bantuan tersebut. Biarkan pesantren mengurus kebijakannya sendiri, tetap pada pola pemikirannya yang sangat menghargai budaya budaya dan kerukunan bangsa.

0 komentar:

Posting Komentar