KNALPOT
CEREWET, EMOSI MENCRET
Oleh:
Muh Nur Hamid H
Kerap
kali ketika kita sedang jalan atau duduk santai di teras rumah
tiba-tiba kita tersentak kaget oleh suara knalpot yang brisik dan
memekak telinga. Kemudian dalam hati kita nggerundel
bahkan memaki-maki orang yang pake motor ugal-ugalan tersebut. Anak
muda bahkan orang tua sekalipun sering mengendarai sepeda motor
dengan knalpot “neko-neko” ples cempreng. Motor bagus saja bikin
jengkel apalagi motor “Lansia” berabad-abad.
Entah
apa yang ada dalam pikiran mereka. Apa ada kepuasan tersendiri
knalpotnya sudah meresahkan orang lain? Atau mereka bangga sudah
membuat orang hampir jantungan? Saya tidak tahu pasti. Tapi yang
jelas adalah perbuatan tersebut sudah mengganggu orang lain!
Melanggar UU tentang ketenangan orang lain dan UU pasal 285
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan.
Apalagi
mengingat bahwa kendaraan bermotor ada standart yang sudah
ditentukan. Artinya jika standart tersebut tidak dipenuhi, maka motor
tersebut tidak layak untuk digunakan dan jika dikendarai di jalan
yang “taati tata tertib lalu lintas” jelas harus ditilang. Tapi
sayangnya, saya belum pernah melihat pihak berwenang menilang
orang-orang semacam itu.
Menurut
pasal 285 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan, mnejelaskan bahwa pengendara motor yang membawa
kendaran tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan (di
antaranya knalpot) akan ditindak. Bunyi lengkap pasal tersebut
adalah:
“Setiap
orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tidak
memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan
yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu
penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan,
knalpot,
dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 106 ayat
(3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan dengan
pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak
250.000.00.”
bahkan dalam sebuah artikel yang saya baca di
internet (maaf tidak sempat melihat alamat situsnya) diterangkan
bahwa ternyata ada tekanan dari masyarakat yang cukup tinggi
berkaitan dengan knalpot motor racing yang sangat mengganggu
ketenangan. Oleh karena itu, polisi mengaktifkan pasal tersebut
sebagai prioritas razia.
Kata kuncinya adalah “Tidak memenuhi
persyaratan teknis”. Jadi semua knalpot yang tidak memenuhi
standart dan berisik akan ditindak lanjut. Akan tetapi sering timbul
protes dari mereka yang kena tilang bahwa polisi tidak memiliki alat
pengukur desibel suara, kenapa main tangkap saja? Sebetulnya, dasar
kenapa menangkap knalpot brisik dan tidak memenuhi standart meski
tanpa menggunakan alat desibel suara adalah bukan menggunakan dasar
satuan keras suara, namun yang dicari
adalah knalpot yang tidak memenuhi standat.
Oleh
karena itu, pakailah komponen bermotor yang terstandartkan. Jangan
“neko-neko” dan jangan mengganggu ketenangan orang lain. Kalau
tetap “bandel” menggunakan knalpot pengganggu tersebut ya jangan
emosi kalau kena tilang. Marilah kita taati aturan lalu lintas negara
ini. Semuanya adalah demi kenyamanan bersama, untuk keselamatan
bersama.
0 komentar:
Posting Komentar